Stiker “Tamu Wajib Lapor” ukuran 15×20 cm merupakan salah satu perlengkapan rambu K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang digunakan untuk mengingatkan setiap tamu atau pengunjung agar melapor terlebih dahulu sebelum memasuki area kerja atau kawasan tertentu. Stiker ini dirancang dengan warna mencolok dan tulisan tegas, sehingga mudah terlihat dari jarak jauh.
Cocok digunakan di area industri, proyek konstruksi, pabrik, gudang, maupun kantor yang menerapkan sistem keamanan dan keselamatan kerja yang ketat.
Spesifikasi :
-
Nama produk: Stiker Tamu Wajib Lapor
-
Jenis: Rambu K3 / Sign Larangan Masuk
-
Ukuran: 15 x 20 cm
-
Bahan: Stiker vinyl berkualitas (tahan air, tahan panas, dan cuaca)
-
Finishing: Laminasi glossy atau doff
Barcode B15172
ready di Balikpapan
WA 0816 4952 8478

